Sengketa medik adalah suatu kondisi dimana tidak tercapainya kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa di bidang medik mengenai pelaksanaan pelayanan medik. Sengketa berawal dari adanya perasaan tidak puas dari salah satu pihak karena ada pihak lain yang tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah dijanjikan atau dengan kata lain ada salah satu pihak yang wanprestasi. Tujuan dari Jurnal ini adalah Mengetahui mengapa penyelesaian secara non litigasi merupakan pilihan terbaik dalam penyelesaian sengketa medik dan Untuk mengetahui hak dan kewajiban pasien sebagai pengguna jasa kesehatan dan sebagai konsumen, mengetahui hak dan kewajiban dokter sebagai tenaga kesehatan dan mengetahui hak dan kewajiban RS sebagai institusi pelayanan kesehatan dan sebagai pelaku usaha, serta aspek hukum hubungan ketiganya. Maka dari itu mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa medik yang lebih baik dari pada melakukan penyelasaian melalui litigasi seperti pengadilan. Mediasi yang berhasil kemudian akan dibuatkan perjanjian secara tertulis yang akan ditandatangi oleh para pihak dan apabila mediasi tidak berhasil maka sengketa medik tersebut akan diselesaikan melalui jalur litigasi. Proses mediasi sengketa medis di Rumah Sakit berlangsung selama 7 (tujuh) hari.
Copyrights © 2024