Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024

Tanggung Jawab Hukum Kesehatan Meliputi Subjek, Objek, Dan Asas Dengan Mencakup Aspek Sengketa Medik

Rafi Thalita Ridha Fajri (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2024

Abstract

Masalah sengketa medik di Indonesia saat ini belum mencapai situasi yang kritis. Keberadaan Sistem Kesehatan Nasional mencerminkan upaya bangsa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai wujud dari kesejahteraan umum yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini bersifat dinamis, selalu beradaptasi dengan perubahan derajat kesehatan masyarakat, dan berlandaskan pada konstitusi. Oleh karena itu, Sistem Kesehatan Nasional terus berfungsi secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mencapai tujuan kesehatan yang optimal. difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu subjek, objek, dan asas yang mendasari tanggung jawab hukum kesehatan. Subjek hukum dalam konteks ini meliputi tenaga kesehatan, pasien, dan institusi kesehatan. Objek hukumnya mencakup tindakan medis, informasi kesehatan, dan produk kesehatan. Asas-asas hukum yang relevan, seperti otonomi pasien, benefisiensi, non-maleficence, keadilan, dan tanggung jawab profesi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...