Masalah sengketa medik di Indonesia saat ini belum mencapai situasi yang kritis. Keberadaan Sistem Kesehatan Nasional mencerminkan upaya bangsa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai wujud dari kesejahteraan umum yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ini bersifat dinamis, selalu beradaptasi dengan perubahan derajat kesehatan masyarakat, dan berlandaskan pada konstitusi. Oleh karena itu, Sistem Kesehatan Nasional terus berfungsi secara promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mencapai tujuan kesehatan yang optimal. difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu subjek, objek, dan asas yang mendasari tanggung jawab hukum kesehatan. Subjek hukum dalam konteks ini meliputi tenaga kesehatan, pasien, dan institusi kesehatan. Objek hukumnya mencakup tindakan medis, informasi kesehatan, dan produk kesehatan. Asas-asas hukum yang relevan, seperti otonomi pasien, benefisiensi, non-maleficence, keadilan, dan tanggung jawab profesi.
Copyrights © 2024