Penelitian ini bertujuan untuk memperluas wawasan mengenai musik dalam Islam, khususnya terkait aspek-aspek yang dianggap halal maupun haram. Dalam Islam, musik merupakan topik yang kompleks dan sering kali memunculkan kontroversi, dengan pandangan yang beragam di kalangan ulama maupun umat Muslim. Untuk memahami berbagai perspektif Islam terkait musik, penelitian ini menggunakan metode analisis literatur. Penilaian terhadap musik dalam Islam melibatkan pertimbangan yang mendalam dan tetap menjadi isu yang belum terselesaikan, dengan perbedaan pendapat di antara berbagai mazhab dan tokoh ulama. Faktor-faktor seperti lirik, alat musik, konteks penggunaan, serta dampak psikologisnya merupakan elemen penting dalam menentukan hukum halal atau haram dari musik menurut pandangan Islam. Temuan penelitian ini diharapkan dapat membantu masyarakat Muslim membuat keputusan yang lebih bijak mengenai praktik bermusik yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mengintegrasikan nilai-nilai religius dengan ekspresi seni serta kepentingan dakwah.
Copyrights © 2024