Penganiayaan merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada korban, baik secara fisik maupun psikis. Dalam hukum pidana, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 355 KUHP dengan berbagai tingkatan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat dan berencana. Studi ini membahas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar Rahmatullah Simatupang alias Cimot terhadap Hermanto di Medan, dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim meliputi pengakuan terdakwa, unsur objektif dan subjektif, serta dampak yang ditimbulkan pada korban. Penelitian ini menyoroti pentingnya edukasi hukum dan pengendalian emosi untuk mencegah tindakan penganiayaan dalam masyarakat.
Copyrights © 2024