Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PUTUSAN NOMOR 932/Pid.B/2024/PN Mdn Muhammad Din Al Fajar; Irma Shelawati; Putri Dwi Nofriani; Irene Elisabet; Felicia Taib; Tita Cecillya; Rizky Adhytya
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada korban, baik secara fisik maupun psikis. Dalam hukum pidana, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 355 KUHP dengan berbagai tingkatan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat dan berencana. Studi ini membahas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar Rahmatullah Simatupang alias Cimot terhadap Hermanto di Medan, dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim meliputi pengakuan terdakwa, unsur objektif dan subjektif, serta dampak yang ditimbulkan pada korban. Penelitian ini menyoroti pentingnya edukasi hukum dan pengendalian emosi untuk mencegah tindakan penganiayaan dalam masyarakat.
ANALISIS YURIDIS KRIMINOLOGIS PEMBUNUHAN BERENCANA ARYA GADING DI TARAKAN (PUTUSAN PN TARAKAN NOMOR 89/PID.B/2023/PN TAR) Muhammad Din Al Fajar; Czaesar Hensell Joachim Nicholas Siagian; Elisabet Glebova Lumbantobing; Sri Maleaki Sinaga; Sanolo Edwin Gea; Ahmad Saiful Rakha Nasution; Grace Caroline
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, didefinisikan sebagai perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sistematis dan motivasi yang dipertimbangkan matang, dengan karakteristik utama adanya premeditasi sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Pembuktian tindak pidana ini memerlukan analisis mendalam terhadap bukti perencanaan, motif, kronologis peristiwa, serta rekonstruksi kejadian, yang harus mampu menunjukkan unsur kesengajaan dan proses perencanaan sebelum terjadinya pembunuhan. Dampak yang ditimbulkan sangat kompleks, meliputi dampak psikologis berupa trauma keluarga korban dan stigmatisasi sosial, dampak hukum seperti sanksi pidana berat yang dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta dampak sosial berupa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang secara fundamental mengancam struktur hubungan sosial dan rasa aman dalam komunitas.
Penerapan Pasal 351 KUHP dalam Kasus Penganiayaan: Analisis Hukum Putusan Pengadilan Negeri Sorong Muhammad Din Al Fajar; Sinulingga, Adventus; Dachi, Gregorius Pascalis Baroni; Simbolon, Ignasia Lauditta; Purba , Jedidiah Clarabel; Siregar, Samuel Raymond Charles
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang yang melibatkan tindakan kekerasan, penyiksaan, dan penindasan. Penanganan terhadap perbuatan ini harus terus ditingkatkan sebagai upaya untuk meminimalkan peristiwa serupa. Akan tetapi, pengertian dari tindak penganiayaan perlu diperjelas berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut juga harus mengklasifikasikan berbagai bentuk perbuatan yang tergolong sebagai penganiayaan. Selain itu, peraturan tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai cara penanganan terhadap perbuatan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis menyajikan analisis berdasarkan kasus tindak pidana yang diadili di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menjelaskan pengertian penganiayaan, menguraikan klasifikasi tindak penganiayaan, menjelaskan sistematika penanganan tindak penganiayaan, serta menganalisis putusan dalam kasus Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Analisis ini menggunakan metode case approach, yaitu analisis berdasarkan kasus tertentu dan metode kualitatif yang menyertakan pendalaman melalui kajian terhadap dokumen-dokumen terkait. Analisis ini menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam penanganan tindak penganiayaan berdasarkan kasus yang ada. Kata Kunci: KUHP, penganiayaan, pidana
ANALISIS YURIDIS TENTANG KASUS PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KALIMANTAN (PUTUSAN PN NOMOR 311/Pid.B/2022/PN Pbu) Muhammad Din Al Fajar; Glory Nethania Sitepu; Yessi Novita Ramadhani; Mei Magdalena Sinaga; Putri Sundari Ramadhani Harahap; Clinton Lasonang Pakpahan; Andreas Gabriel Situmorang
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan arisan merupakan tindakan pidana yang sering terjadi dalam konteks kegiatan arisan, di mana pengelola arisan menipu peserta dengan cara-cara curang. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis aturan tindak pidana penipuan dalam arisan berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis implementasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Niah als Mia pada kasus penipuan arisan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif penelitian ini menemukan bahwa modus yang dilakukan pelaku pada umumnya melibatkan manipulasi kepercayaan melalui informasi palsu kepada peserta arisan dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan arisan dan melindungi hak hak korban. 
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perusahaan : Kajian Yuridis Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/Pn Mdn Muhammad Din Al Fajar; Anastasia Maria Teresa; Andi Hakim Lubis; Angelina Dewi; Desi Monica Purba; Isabela Saudur Br Siregar; Jonathan Dionsera Napitupulu
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam perusahaan, dengan fokus pada analisis hukum terhadap Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/PN Mdn. Tindak pidana penggelapan menimbulkan tantangan signifikan terhadap integritas dan stabilitas keuangan perusahaan, sering kali disebabkan oleh individu yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu pokok seputar penegakan hukum dalam kasus penggelapan dan menganalisis efektivitas kerangka hukum yang ada di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang memadai, penegakan hukum masih menghadapi hambatan seperti kurangnya bukti yang kuat dan pengaruh eksternal yang dapat merusak proses hukum. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dan penguatan regulasi untuk memperbaiki pencegahan dan penuntutan kasus penggelapan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, memastikan lingkungan hukum yang lebih kuat untuk tata kelola perusahaan.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DENGAN NOMOR 1759/Pid.B/2022/PN Mdn Muhammad Din Al Fajar; Joya Aurely Sabatany Sibarani; Kiara Nursida Barus; Berli Maria Sinaga; Chisty Aurelia Sibuea; Tinondang Anjali Juliana BR. Manik
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran, baik yang disebutkan dalam KUHP maupun peraturan perundang- undangan lainnya. Salah satu bentuk tindak pidana adalah pencurian. Kasus ini diawali pada saat Hotlan Halomoan Hasibuan melihat 1 (satu) unit mobil pickup L300 di PT Hari Jadi Sukses dan kemudian mengambil baterai dan ban serep mobil serta menjual baterai dan ban serep tersebut kepada tukang botot. Tindakan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada PT Hari Jadi Sukses. Pada saat pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah mengakui kesalahannya. Pada putusan yang dibuat oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini telah memenuhi asas-asas dan struktur putusan. Pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Analisis Yuridis dan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Perjudian Online: Studi Kasus Putusan Nomor 1045/Pid.B/2023/PN Mdn tentang Perjudian Togel di Kota Medan Muhammad Din Al Fajar; Salsabila Usmalufthi Diniya; Heni Dina Abigael Marpaung; Aisa Nur Aina; Sifa Ananda Chairani Samlan; Ega Sridewi Sipahutar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian dikategorikan sebagai permasalahan multidimensional yang berdampak signifikan terhadap struktur sosial, ekonomi, dan psikologis individu serta komunitas. Dalam perspektif yuridis Indonesia, regulasi perjudian diatur melalui instrumen hukum seperti Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974, yang menunjukkan kompleksitas upaya penanganan permasalahan tersebut. Studi kasus spesifik yang dianalisis melibatkan perkara Mahmud Suriansyah alias Iyan, yang terlibat dalam perjudian togel Hongkong tanpa izin, menjadi representasi konkret dinamika penegakan hukum dalam konteks perjudian. Melalui pendekatan yuridis-empiris, penelitian mengungkap faktor-faktor struktural dan individual yang mendorong terjadinya tindak pidana, termasuk motif ekonomi, keterbatasan regulasi, dan peran teknologi digital. Temuan penelitian mengidentifikasi kelemahan sistemik dalam penegakan hukum, meliputi aspek koruptif, minimnya edukasi publik, dan aksesibilitas teknologi yang mempermudah aktivitas ilegal. Rekomendasi komprehensif mencakup strategi multidimensional yang mengintegrasikan penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan implementasi penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi kompleksitas permasalahan perjudian di Indonesia.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG  NOMOR 262/Pid.B/2023/PN Blb Muhammad Din Al Fajar; Muhammad Mardansyah Siregar; Tridwan Tulus Marito Lumban Tobing; Heqal Eksir; Yeremi Lambok J Siagian; Daniel Efraim Lumbangaol; Dyao Odin A Damanik
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pencurian adalah suatu perbuatan yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak milik orang lain dengan cara yang tidak sah. Analisis putusan ini menggunakan metode yuridis normatif berupa case approach atau pendekatan kasus. Serta melalui pendekatan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penerapan hukum oleh hakim dan juga penuntut umum untuk mengetahui bagaimana penunututan dan penjatuhan pidana dalam putusan. Melalui tulisan ini, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 262/Pid.B/2023/PN Blb,  bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam kuhpidana.