Penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang yang melibatkan tindakan kekerasan, penyiksaan, dan penindasan. Penanganan terhadap perbuatan ini harus terus ditingkatkan sebagai upaya untuk meminimalkan peristiwa serupa. Akan tetapi, pengertian dari tindak penganiayaan perlu diperjelas berdasarkan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut juga harus mengklasifikasikan berbagai bentuk perbuatan yang tergolong sebagai penganiayaan. Selain itu, peraturan tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai cara penanganan terhadap perbuatan tersebut. Dalam tulisan ini, penulis menyajikan analisis berdasarkan kasus tindak pidana yang diadili di Pengadilan Negeri Sorong dengan nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menjelaskan pengertian penganiayaan, menguraikan klasifikasi tindak penganiayaan, menjelaskan sistematika penanganan tindak penganiayaan, serta menganalisis putusan dalam kasus Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sorong. Analisis ini menggunakan metode case approach, yaitu analisis berdasarkan kasus tertentu dan metode kualitatif yang menyertakan pendalaman melalui kajian terhadap dokumen-dokumen terkait. Analisis ini menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam penanganan tindak penganiayaan berdasarkan kasus yang ada. Kata Kunci: KUHP, penganiayaan, pidana
Copyrights © 2024