Penipuan arisan merupakan tindakan pidana yang sering terjadi dalam konteks kegiatan arisan, di mana pengelola arisan menipu peserta dengan cara-cara curang. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis aturan tindak pidana penipuan dalam arisan berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis implementasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Niah als Mia pada kasus penipuan arisan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif penelitian ini menemukan bahwa modus yang dilakukan pelaku pada umumnya melibatkan manipulasi kepercayaan melalui informasi palsu kepada peserta arisan dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan arisan dan melindungi hak hak korban.
Copyrights © 2024