Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 10 (2024): Desember 2024

ANALISIS YURIDIS TENTANG KASUS PENIPUAN ARISAN ONLINE DI KALIMANTAN (PUTUSAN PN NOMOR 311/Pid.B/2022/PN Pbu)

Muhammad Din Al Fajar (Unknown)
Glory Nethania Sitepu (Unknown)
Yessi Novita Ramadhani (Unknown)
Mei Magdalena Sinaga (Unknown)
Putri Sundari Ramadhani Harahap (Unknown)
Clinton Lasonang Pakpahan (Unknown)
Andreas Gabriel Situmorang (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2024

Abstract

Penipuan arisan merupakan tindakan pidana yang sering terjadi dalam konteks kegiatan arisan, di mana pengelola arisan menipu peserta dengan cara-cara curang. Secara hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis aturan tindak pidana penipuan dalam arisan berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menganalisis implementasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Niah als Mia pada kasus penipuan arisan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif penelitian ini menemukan bahwa modus yang dilakukan pelaku pada umumnya melibatkan manipulasi kepercayaan melalui informasi palsu kepada peserta arisan dan penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan arisan dan melindungi hak hak korban. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...