Perjudian dikategorikan sebagai permasalahan multidimensional yang berdampak signifikan terhadap struktur sosial, ekonomi, dan psikologis individu serta komunitas. Dalam perspektif yuridis Indonesia, regulasi perjudian diatur melalui instrumen hukum seperti Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974, yang menunjukkan kompleksitas upaya penanganan permasalahan tersebut. Studi kasus spesifik yang dianalisis melibatkan perkara Mahmud Suriansyah alias Iyan, yang terlibat dalam perjudian togel Hongkong tanpa izin, menjadi representasi konkret dinamika penegakan hukum dalam konteks perjudian. Melalui pendekatan yuridis-empiris, penelitian mengungkap faktor-faktor struktural dan individual yang mendorong terjadinya tindak pidana, termasuk motif ekonomi, keterbatasan regulasi, dan peran teknologi digital. Temuan penelitian mengidentifikasi kelemahan sistemik dalam penegakan hukum, meliputi aspek koruptif, minimnya edukasi publik, dan aksesibilitas teknologi yang mempermudah aktivitas ilegal. Rekomendasi komprehensif mencakup strategi multidimensional yang mengintegrasikan penguatan regulasi, edukasi masyarakat, dan implementasi penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi kompleksitas permasalahan perjudian di Indonesia.
Copyrights © 2024