Tindak pencurian adalah suatu perbuatan yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak milik orang lain dengan cara yang tidak sah. Analisis putusan ini menggunakan metode yuridis normatif berupa case approach atau pendekatan kasus. Serta melalui pendekatan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penerapan hukum oleh hakim dan juga penuntut umum untuk mengetahui bagaimana penunututan dan penjatuhan pidana dalam putusan. Melalui tulisan ini, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 262/Pid.B/2023/PN Blb, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam kuhpidana.
Copyrights © 2024