Turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur mencerminkan makna-makna khusus yang terkandung di dalamnya. Proses periodesasi wahyu ini sangat berkaitan dengan perjalanan dakwah Rasulullah SAW di kota Makkah dan Madinah selama lebih dari 23 tahun. Artikel ini akan mengkaji dan menganalisis salah satu alat analisis dalam penafsiran Al-Qur’an, yaitu signifikansi konsep makiyyah dan madaniyyah. Melalui tulisan ini, penulis ingin menunjukkan bahwa kajian ulum al-Qur’an tidak hanya terbatas pada wilayah normatif dengan pendekatan yang cenderung stagnan, melainkan kajian tersebut berkembang secara dinamis seiring dengan perkembangan konteks sejarah dan sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode deskriptif analitis. Melalui signifikansi makiyyah dan madaniyyah, kita dapat melihat bahwa Al-Qur’an menerapkan hukum-hukum secara bertahap, sesuai dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang dihadapi oleh Rasulullah SAW. Sebagai contoh, hukum mengenai khamr (arak), yang pada awalnya dalam ayat-ayat makiyyah tidak disebutkan secara tegas larangannya. Namun, pada ayat-ayat madaniyyah, pengharaman khamr dijelaskan secara tegas.
Copyrights © 2024