Pelabuhan merupakan area yang meliputi daratan dan perairan dengan batasan tertentu, yang berfungsi sebagai lokasi untuk kegiatan pemerintahan dan ekonomi. Fungsinya meliputi tempat kapal bersandar, berlabuh, serta aktivitas naik turun penumpang dan bongkar muat barang. Selain itu, pelabuhan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang lainnya, serta berperan sebagai pusat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Penelitian ini membahas perjanjian antara PT. Jasa Armada Indonesia Tbk dan PT. Pelabuhan Indonesia Regional II (Persero) yang tertuang dalam pasal 10, yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak. Fokus studi ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana perjanjian tersebut berkontribusi terhadap kelancaran dan optimalisasi kegiatan pelayanan jasa penundaan. Dengan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya aspek hukum dalam menjalankan kegiatan operasional di sektor pelabuhan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam mengelola hubungan kerjasama yang efektif dan efisien. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, setelah melalui tahapan pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan pembahasan dapat dibuktikan bahwa variabel Optimalisasi pada Kesiapan Pelayanan Jasa Penundaan(X) mempunyai pengaruh terhadap Kelancaran Operasional pelayanan penundaan di Area 1 Pelabuhan Tanjung Priok (Y).
Copyrights © 2024