Peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara fokus pada perubahan dalam pengelolaan keuangan nasional yang mengutamakan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 memperkenalkan paradigma penganggaran berbasis kinerja (PBK), yang membuka era baru dalam kontribusi anggaran terhadap kemajuan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan kelemahan dalam penerapan anggaran berbasis kinerja pada instansi pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pendekatan scoping review. Data yang digunakan berasal dari peraturan dan artikel jurnal yang relevan. Hasil dari scoping review ini akan menjadi dasar untuk analisis lebih lanjut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan penganggaran berbasis kinerja oleh lembaga pemerintah masih perlu peningkatan yang signifikan. Selain itu, lembaga pemerintah harus dapat beradaptasi dengan tantangan yang ada dan melakukan perbaikan di tingkat makro, terutama dalam hal pengaturan kelembagaan mereka. Meskipun penganggaran berbasis kinerja dianggap lebih baik dibandingkan pendekatan sebelumnya, agar implementasinya lebih efektif, sistem ini perlu terus disempurnakan seiring dengan perubahan kondisi dan kebutuhan yang terus berkembang.
Copyrights © 2024