Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dengan menyoroti tantangan, hambatan, dan strategi pemberantasan yang relevan. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Tantangan utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta kompleksitas modus operandi yang semakin canggih, termasuk penggunaan teknologi seperti cryptocurrency dan transaksi lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris, memadukan analisis terhadap regulasi, wawancara dengan praktisi, dan kajian kasus untuk mengevaluasi efektivitas sistem yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga perlu ditingkatkan melalui integrasi sistem dan sinergi antar pihak terkait. Selain itu, penggunaan teknologi modern, seperti kecerdasan buatan dan analisis big data, serta peningkatan kesadaran publik dan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis yang diharapkan dapat mendukung penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih efektif dan adaptif dalam menghadapi tantangan pencucian uang yang semakin kompleks
Copyrights © 2024