Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis perlindungan konsumen terhadap testimoni palsu dalam transaksi e-commerce, yang kerap menyesatkan pembeli dan merugikan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus terhadap beberapa platform e-commerce di Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, implementasinya dalam menangani testimoni palsu masih menghadapi banyak tantangan. Penegakan hukum yang lebih ketat, pengawasan platform, dan edukasi konsumen menjadi faktor penting dalam mencegah kerugian konsumen akibat testimoni palsu. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi khusus terkait testimoni di e-commerce serta kerja sama antara pemerintah, platform, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem transaksi yang lebih aman.
Copyrights © 2024