Tujuan pemberdayaan ini adalah melakukan Pendampingan Kader Pesantren Tahfidz Sebagai Aset Sosial Dalam Penguatan Moderasi Beragama Berlandaskan Al-Qur’an Di Jember. Metode pemberdayaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah menggunakan metode Asset Based Community Development (ABCD) dsb. Ada 5 aset (potensi) yang ada di dalam ABCD yaitu: Aset Individu, Asosiasi, Institusi, Fisik atau Materi dan koneksi atau jaringan komunikasi yang luas. Langkah pemberdayaan yang akan dilakukan di Komunitas Santri PP Tahfidz Nuruz Zahro’ Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, yaitu define, discovery ,dream, design dan deliver atau destiny. Hasil pemberdayaan menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemberdayaan di Komunitas Santri PP Tahfidz Nuruz Zahro’ Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember telah dilaksanakan dengan berbagai tahapan berikut yaitu tahap Define, Discovery, Dream, Design dan Deliver. Pendampingan Komunitas Santri PP Tahfidz Nuruz Zahro’ Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember tidak Hanya memberikan pengetahuan yang berkualitas pada aspek pengetahuan dan pemahaman santriwati PP Tahfidz Nuruz Zahro’ Desa Sidodadi pada moderasi beragama yang berlandaskan Al-Qur’an. Akan tetapi mewujudkan SDM santri yang berkualitas pada aspek pembentukan karakter dan moral santri yang mampu menjadi generasi santri dalam meneladani para tokoh keagamaan dan mewujudkan. komunitas santri lembaga PP Tahfidz Nuruz Zahro’ Desa Sidodadi sebagai lembaga percontohan di Kabupaten Jember yang menjadikan santri hafidhahnya sebagai kader pesantren dalam penguatan moderasi beragama berlandaskan Al-Qur’an.
Copyrights © 2024