Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di Cincin Api Pasifik kerap menghadapi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan kecelakaan transportasi. Fenomena ini menuntut adanya lembaga yang mampu melakukan tindakan cepat dalam operasi pencarian dan pertolongan. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 untuk menjalankan fungsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BASARNAS memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam sistem kelembagaan negara, dengan kewenangan luas dalam operasi SAR yang mencakup darat, laut, dan udara. BASARNAS juga memiliki mekanisme koordinasi yang efektif dengan berbagai lembaga pemerintah dan internasional. Meskipun demikian, BASARNAS masih menghadapi tantangan dalam keterbatasan sumber daya manusia dan materiil yang perlu diatasi melalui pengembangan kapasitas dan kerjasama internasional untuk meningkatkan efektivitas operasionalnya. Kata Kunci : BASARNAS, Pencarian, Pertolongan, Koordinasi Lembaga
Copyrights © 2024