Artikel ini membahas konsep kebebasan berpendapat dalam dua negara dengan sistem hukum yang berbeda, yakni Indonesia dan Singapura. Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang diakui secara internasional dan dilindungi oleh instrumen hukum di berbagai negara. Di Indonesia diakui dalam Pasal 28E UUD 1945 dan di Singapura diakui dalam Pasal 14 Konstitusi Singapura. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan bagaimana regulasi kebebasan berpendapat diterapkan di kedua negara tersebut. Metode yang digunakan adalah adalah metode yuridis normatif, yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur terkait, serta pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang seperti UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU ITE yang membatasi kebebasan tersebut dalam konteks digital. Meskipun kebebasan ini dijamin oleh konstitusi, implementasinya sering terhambat oleh interpretasi peraturan yang tumpang tindih dan pembatasan yang ketat. Di sisi lain, Singapura menerapkan pembatasan yang lebih ketat terhadap kebebasan berpendapat. Konstitusi Singapura mengakui hak tersebut, namun memberikan ruang bagi parlemen untuk membatasi berdasarkan keamanan negara, moralitas, dan ketertiban umum. Pembatasan ini dijabarkan melalui berbagai undang-undang seperti Official Secrets Act dan Sedition Act, yang secara signifikan menghambat kebebasan berekspresi di ranah publik dan digital.
Copyrights © 2024