Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi mengenai zakat profesi Aparatur Sipil Negara dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, dan untuk menganalisis peran Baznas Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dalam pengentasan kemiskinan melalui penerimaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian hukum empiris pada penelitian ini adalah pendekatan konsep hukum yuridis sosiologis. Setting penelitian ini meliputi 1) dimensi tempat, yaitu BAZNAS Kabupaten Sukoharjo; 2) dimensi pelaku, yaitu pengelola/amil zakat, yaitu pimpinan dan para staff di BAZNAS Kabupaten Sukoaharjo, serta muzakki, yaitu Aparatur Sipil Negara; dan 3) dimensi kegiatan, yaitu yang berhubungan dengan zakat profesi Aparatur Sipil Negara dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi. Analisis data dalam penelitian hukum pada penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Regulasi mengenai zakat profesi Aparatur Sipil Negara dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong ASN dalam menunaikan zakat profesi sebagai bagian dari kewajiban religius. Regulasi ini mengatur kewajiban ASN untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bagi yang memenuhi nisab dan 2% bagi yang belum; (2) Peran pemerintah Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dalam pengentasan kemiskinan melalui penerimaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara yaitu melalui BAZNAS Kabupaten Sukoharjo memainkan peran sentral dalam mengelola dan mendistribusikan zakat profesi yang diterima dari ASN. Dengan memanfaatkan dana zakat secara efektif, BAZNAS dapat memberikan bantuan langsung kepada mustahik, termasuk fakir miskin dan gharimin, yang sangat membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024