Tujuan dilaksanakannya riset ini guna menganalisis cara hakim menjaga keseimbangan kepentingan antara pihak utama dan pihak ketiga dalam putusan perdata, khususnya dalam konteks perjanjian kawin. Metode penelitian yang diterapkan yakni pendekatan kualitatif. Data utama diperoleh dari dokumen putusan pengadilan dan analisis kasus serupa. Temuan penelitian menampikan bahwasanya hakim dalam putusan nomor 1371/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt mempertimbangkan dengan cermat ketentuan hukum yang berlaku, bukti-bukti yang diajukan, argument hukum, dan dampak social-ekonomi dari Keputusan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024