Lipstik merupakan suatu produk kosmetik yang paling banyak digunakan oleh konsumen, khususnya wanita. Namun, berdasarkan laporan BPOM mulai tahun 2018 hingga 2022, telah ditemukan banyak peredaran kosmetika ilegal yang beredar di pasaran karena mengandung zat warna berbahaya berupa pewarna Merah K3 dan Merah K10. Oleh karena itu, dibutuhkan zat warna alternatif untuk membuat sediaan lipstik agar kesehatan konsumen terjamin. Contoh tanaman yang bisa dijadikan sebagai zat warna alternatif yaitu daun jati muda (Tectona grandis L.) dan daun pacar (Lawsonia inermis L.). Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan sediaan lipstik ekstrak kombinasi daun jati muda (Tectona grandis L.) dan daun pacar (Lawsonia inermis L.) yang memenuhi semua standar evaluasi fisik sediaan lipstik. Daun jati muda diekstraksi dengan metode Ultrasonic Assisted Extraction (UAE), sedangkan daun pacar diekstraksi dengan metode maserasi. Uji evaluasi yang dilakukan meliputi uji organoleptis, uji homogenitas, uji pH, uji oles, uji kekerasan, uji titik lebur, dan uji stabilitas cycling test. Hasil yang diperoleh yaitu semua sediaan lipstik telah memenuhi standar evaluasi sediaan lipstik tapi tidak stabil pada siklus keenam. Kesimpulan penelitian ini yaitu sediaan lipstik memenuhi standar karakteristik sediaan lipstik yang baik tapi tidak stabil setelah uji stabilitas cycling test pada parameter uji pH, uji titik lebur, dan uji kekerasan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024