Perbankan syariah saat ini menjadi sector industry keuangan yang favorit dan menjadi alternative utama masyarakat, salah satunya dalam melakukan pembiayaan dengan menggunakan system bagi hasil. Untuk itu, berbagai produk perbankan syariah harus mampu dipahami masyarakat, salah satunya penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Artikel ini membahas tentang Penerapan Akad Murabahah dalam Produk Pembiayaan mikro pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara secara langsung dengan kepala cabang, karyawan dan staf yang lain di Bank Syariah Indonesia KCP Waru Sidoarjo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad yang digunakan dalam pembiayaan usaha mikro adalah akad murabahah yaitu jual beli barang pada harga semula dengan tambahankeuntungan yang disepakati. Model transaksi yang dimaksud diistilahkan secara teknis dalam perbankan syariah dengan murabahah diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerjalainnya yang dibutuhkan nasabah. Melalui penelitian ini diharapkan kemudahan akses perbankan usaha mikro semakin baik.
Copyrights © 2023