Rahn adalah salah satu kontrak yang diterapkan dalam bisnis pegadaian syariah, selain sebagai kontrak, konsep rahn juga merupakan nama produk di lembaga keuangan Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik rahn, hambatan, dan pemanfaatan objek rahn. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu dengan menjelaskan hasil dalam objek penelitian, sehingga mendapatkan informasi yang nyata. Hasil dari artikel penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan kontrak rahn di BMT MAWADDAH cabang Blu'uran dimulai ketika pelanggan datang langsung ke Pegadaian Syariah dengan membawa marhun. Kemudian mengisi formulir permintaan jasa penitipan, dan melengkapinya dengan fotokopi KTP atau identitas lain yang sah atau surat kuasa jika pemilik barang tidak dapat datang sendiri; Petugas menerima, memeriksa, dan menghitung nilai marhun yang akan dititipkan. Berdasarkan perkiraan yang dibuat oleh murtahin, jumlah biaya jasa yang harus dibayarkan oleh rahin (orang yang memberikan gadai) ditentukan untuk membayar biaya administrasi. Petugas menyimpan barang dengan baik, dan menyerahkan bukti penyimpanan barang kepada pelanggan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024