Ameena Journal
Vol. 1 No. 1 (2023): Ameena Journal

Teori-Teori Penghukuman Dalam Hukum Islam: (Perbandingan Dengan Hukum Pidana Umum)

Sufriadi Ishak (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2023

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk membahas tentang teori-teori penghukuman dalam Islam dan perbandingan dengan hukum pidana umum. Kajian ini termasuk kajian kepustakaan (library research). Dalam kajian ini ditemukan bahwa Pertama, Penghukuman diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya salah satunya dalam perkara pidana, artinya penghukuman sama dengan pemidanaan dalam fiqh jinayah. Kedua, Dalam hukum Islam dikenal ada tiga jenis pemidanaan, jarimah qishas, hudud dan ta’zir. Sedangkan dalam hukum pidana umum dikenal dengan empat teori, teori absolut, penangkalan, pelumpuhan dan rehabilitasi. Ketiga, Kesamaan antara pidana Islam dengan pidana umum dari segi jarimah hudud, qishas, dan ta’zir mengandung nilai-nilai yang tertuang dalam teori absolut, penangkalan, pelumpuhan yang dianut dalam pemidanaan umum. Sedangkan perbedaanya dari segi dalam pidana Islam tidak ada pidana yang dikenal dengan rehabilitasi sedangkan dalam teori pidana umum ada teori yang menjelaskan tentang penghukuman rehabilitasi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

aij

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Ameena Journal bertujuan untuk menjadi media publikasi ilmiah yang memfasilitasi pengembangan dan penyebaran penelitian di berbagai bidang ilmu keislaman, dengan fokus pada kajian interdisipliner yang relevan dan aplikatif. Jurnal ini mencakup berbagai topik seperti Pendidikan Islam, Hukum Islam, ...