Kajian ini bertujuan untuk membahas tentang teori-teori penghukuman dalam Islam dan perbandingan dengan hukum pidana umum. Kajian ini termasuk kajian kepustakaan (library research). Dalam kajian ini ditemukan bahwa Pertama, Penghukuman diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya salah satunya dalam perkara pidana, artinya penghukuman sama dengan pemidanaan dalam fiqh jinayah. Kedua, Dalam hukum Islam dikenal ada tiga jenis pemidanaan, jarimah qishas, hudud dan ta’zir. Sedangkan dalam hukum pidana umum dikenal dengan empat teori, teori absolut, penangkalan, pelumpuhan dan rehabilitasi. Ketiga, Kesamaan antara pidana Islam dengan pidana umum dari segi jarimah hudud, qishas, dan ta’zir mengandung nilai-nilai yang tertuang dalam teori absolut, penangkalan, pelumpuhan yang dianut dalam pemidanaan umum. Sedangkan perbedaanya dari segi dalam pidana Islam tidak ada pidana yang dikenal dengan rehabilitasi sedangkan dalam teori pidana umum ada teori yang menjelaskan tentang penghukuman rehabilitasi.
Copyrights © 2023