Kajian ini bertujuan untuk membahas tentang Metode Istinbath Kaidah-Kaidah Lughawiyah dalam ushul fiqh. Kajian ini termasuk kajian kepustakaan (library research), yaitu metode penelitian yang melibatkan pengumpulan dan evaluasi informasi dari sumber-sumber tertulis, seperti jurnal, buku, laporan, dokumen, dan artikel yang relevan dengan topik penelitian. Dalam kajian ini ditemukan bahwa Teks Al-Qur`an dan hadis adalah teks berbahasa Arab yang menjadi pedoman bagi para mujtahid untuk menggali hukum-hukum yang berlandaskan syariat Islam, juga menjadi pedoman bagi kita untuk mengkaji hukum-hukum yang telah diturunkan oleh Allah berdasarkan pemahaman yang sesuai dengan kaidah-kaidah lughawiyah. Pembagian kaidah-kaidah lughawiyah adalah sebagai berikut: Pertama, lafaz ditinjau dari segi maknanya (Khas, ‘Amm, Jama’ Munakkar, Musytarak). Kedua, lafaz ditinjau dari segi pemakaiannya (Hakikat dan Majaz, Sharih dan Kinayah). Ketiga, lafaz dari segi terang dan samarnya makna (Zahir, Nash, Mufassar, Muhkam). Keempat, lafaz yang tidak terang artinya (Khafi, Musykil, Mujmal, dan Mutasyabih).
Copyrights © 2023