Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah lembaga peradilan yang memiliki wewenang dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam di wilayah Aceh. Kajian ini penulis menggunakan metode kulitatif deskriptif analisis, dengan Teknik pengumpulan data melalui studi literature. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa Mahkamah Syariah adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Kewenangan tersebut meliputi bidang aḥwāl al-syakhṣiyyah, mu'āmalah (urusan ekonomi), dan jināyāt (kejahatan syariah). Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Syariah mengacu pada ketentuan hukum Islam yang berlaku dan memberikan keadilan kepada masyarakat Muslim. Kewenangan ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga peradilan Islam.
Copyrights © 2023