Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam Islam yang mengatur hubungan interpersonal dalam masyarakat. Masalah rumit dalam hukum keluarga Islam adalah larangan pernikahan inses, yang melibatkan individu dengan ikatan kekerabatan yang terlalu dekat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komparatif sikap empat sekolah fiqh utama (Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali) tentang legalitas perkawinan incest, khususnya mengenai hubungan antara anak yang lahir di luar nikah dan ayah kandungnya. Metodologi penelitian ini melibatkan bentuk penelitian perpustakaan atau analisis hukum normatif. Temuan penyelidikan ini mengungkapkan perbedaan penting di antara perspektif empat aliran Islam mengenai persatuan incest, terutama dalam hal mengakui ikatan perkawinan. Sekolah Syafi'i dan Malikiyah tidak mengakui hubungan nasab, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali mengakuinya tetapi masih melarang pernikahan semacam itu. Semua sekolah merujuk pada ayat Quran yang sama tetapi menawarkan interpretasi yang berbeda, menggarisbawahi variasi dalam pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2024