Penelantaran orang tua merupakan masalah sosial yang semakin mencolok dalam konteks modern, di mana banyak orang tua lanjut usia tidak mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak dari anak-anak mereka. Artikel ini mengeksplorasi penelantaran orang tua dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini membahas berbagai bentuk penelantaran, dampak yang ditimbulkan terhadap orang tua, dan sanksi hukum yang diterapkan baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Dalam hukum positif Indonesia, penelantaran orang tua dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Dari perspektif Islam, penelantaran orang tua dianggap sebagai dosa besar yang memerlukan sanksi sesuai dengan jarimah ta'zir. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peran hukum dalam menanggulangi fenomena ini dan implikasi agama terhadap perilaku anak terhadap orang tua.
Copyrights © 2024