Dalam Islam, mencari nafkah adalah tanggung jawab utama seorang laki-laki untuk mendukung keluarganya, sementara perempuan umumnya dianjurkan untuk fokus mengurus rumah tangga. Namun, seiring berjalannya waktu, semakin banyak perempuan yang ikut bekerja. Islam memberikan tempat istimewa bagi perempuan, memungkinkan mereka memiliki kualitas hidup yang lebih baik dan mengizinkan mereka terlibat dalam berbagai aktivitas, termasuk bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum Islam terhadap istri yang bekerja atau berkontribusi dalam pendapatan keluarga. Menggunakan metodologi kualitatif, penelitian ini dilakukan secara sistematis dengan menggunakan data lapangan. Penelitian ini bersifat empiris. Hasil penelitian menunjukkan beberapa faktor yang mendorong istri untuk bekerja: (a) penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan keluarga, (b) istri ditinggal oleh suami karena perceraian atau kematian, (c) suami enggan bekerja, (d) suami sakit dan tidak bisa bekerja, dan (e) istri memperoleh izin dari suami untuk bekerja. Dari perspektif hukum Islam, seorang istri diperbolehkan bekerja asalkan ia mendapat izin dari suaminya. Ketaatan kepada suami dipandang sebagai salah satu kebajikan tertinggi seorang perempuan. Kompilasi Hukum Islam juga menyarankan agar istri mengutamakan ketaatan kepada suami dan fokus mengurus rumah tangga. Jika seorang istri ingin bekerja, memperoleh izin dari suami akan menyelaraskan tindakannya dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2024