Penelitian ini mengkaji pandangan Fiqh Syāfi’iyyah dalam kitab gundul terkait praktik menghindari kewajiban zakat dengan cara membelanjakan harta sebelum mencapai batas nishāb. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Fiqh Syāfi’iyyah, pembelanjaan harta yang seharusnya dizakatkan sebelum menunaikan zakat dianggap haram. Prinsip ini menegaskan bahwa pembayaran zakat harus diutamakan sebelum menggunakan harta tersebut untuk keperluan lain. Pelanggaran terhadap aturan ini mewajibkan individu untuk membayar kembali jumlah zakat yang telah digunakan.
Copyrights © 2024