Pernikahan yaitu salah satu perintah yang ada didalam agama yang telah diatur oleh syariat islamyang menjadi satu-satunyapenyaluranhasratnafsu yang sah dan diperbolehkan dalam agama islam. Menurut Undang-undang pokok pernikahanNomor 1tahun 1974 pasal 1 yang dijelaskan pernikahan merupakanikatan lahir batin antara seseorang laki-laki dan wanita sebagai pasangansuami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera serta abadi. Usia pernikahan yang terbilangmasihmudadapat menyebabkan gangguan pada kondisi mental anak dan peningkatan kasus perceraian karena kurangnya kesadaran suami istri untuk bertanggung jaawab dalam kehidupan rumah tangga tanpa memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur sudah menjadi hal lumrah yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat tak terkecuali di lokasi KKN-P di Desa Barambang. Pernikahan dini merupakan permasalahan yang sering terjadi di Desa Barambang, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan usiadini antara lain : 1) Faktor Ekonomi, 2) Kehamilan di luar pernikahan, 3) Faktor Perjodohan dan 4) Faktor Lingkungan. Dampak dari adanya pernikahan sangat berpengaruh terhadap kondisi mental anak .Tujuan pengabdi melakukan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak dari adanya pernikahan dini dan diharapkan kepada masyarakat untuk mendukung keputusan Undang-Undang untuk tidak melaksanakan pernikahan Dini. Metode yang digunakan yaitu metode Sosialisasi, persiapan, Pelaksanaan Penyuluhan dan Evaluasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023