Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman pedagang Muslim terhadap etika bisnis Islam di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Etika bisnis Islam merupakan seperangkat prinsip yang mengedepankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam aktivitas perdagangan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pedagang Muslim di desa tersebut, serta observasi langsung terhadap praktik perdagangan yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pedagang Muslim terhadap etika bisnis Islam bervariasi, mulai dari yang memahami secara mendalam hingga yang masih terbatas pada konsep dasar. Meskipun sebagian besar pedagang berusaha menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berdagang, masih ditemukan beberapa tantangan seperti persaingan harga dan keterbatasan pemahaman terkait transaksi halal. Temuan ini menekankan pentingnya edukasi lebih lanjut dan penyuluhan mengenai etika bisnis Islam agar para pedagang dapat menerapkan prinsip-prinsip ini secara konsisten dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Copyrights © 2024