Pada era transformasi digital di Indonesia, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting mengingat ancaman pencurian data yang semakin meningkat. Al-Qur'an menegaskan pentingnya menjaga privasi dan data pribadi sesama. Meskipun telah ada undang-undang dan kebijakan pemerintah terkait perlindungan data pribadi, kesadaran dan perlindungan yang lebih cermat masih diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi urgensi RUU perlindungan data pribadi, pengaturan Data Protection Officer (DPO), kejahatan cyber, etika komunikasi di era digital, dan pencurian data pribadi di internet dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka untuk mengumpulkan informasi dari berbagai jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi harus diperkuat melalui implementasi RUU perlindungan data pribadi dan pengaturan DPO. Selain itu, pentingnya etika dalam penggunaan teknologi dan media sosial juga menjadi sorotan, seiring dengan upaya pencegahan terhadap pencurian data pribadi. Dengan menerapkan etika komunikasi yang baik, lingkungan digital yang aman dan harmonis dapat diciptakan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Copyrights © 2024