Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
Vol 9, No 2 (2017)

Penerapan Dasar Akrual pada Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah

Enriko Tedja Sukmana (IAIN Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2017

Abstract

AbstrakPenggunaan dasar akrual merupakan bentuk dari penerapan asumsi yang ada dalam penyusunan laporan keuangan. Model dasar akrual mengakui pendapatan dan biaya sebagai sesuai yang dimiliki meskipun belum diterima maupun dikeluarkan secara kas. Seperti halnya akuntansi pada umumnya, asumsi dasar pada akuntansi syariah juga mempergunakan dasar akrual, hal tersebut ditunjukkan pada perlakan akuntansi syariah dalam transaksi dengan akad syariah. Hal tersebut diatur pada ketentuan menyangkut penerapan akuntansi syariah pada lembaga keuangan syariah. Berdasarkan penerapan tersebut penggunaan dasar akrual terletak pada pengakuan keuntungan dari transaksi syariah. Pengakuan keuntungan transaksi sewa dan syirkah dilakukan terhadap keuntungan yang diperoleh dalam penyerahan aset non kas sebagai bagian dari kesepakatan. Sedangkan pada transaksi jual beli pengakuan keuntungan dilakukan saat serah terima barang dari lembaga keuangan syariah kepada pemesan sebagai pembeli.  Pengakuan dasar akrual pada akad jual beli dengan pengakuan keuntungan di awal memiliki resiko yang besar saat piutang tidak tertagih. Untuk menghindari itu lembaga keuangan syariah yang sebaiknya menghindari pengakuan keuntungan di awal terhadap piutang murabah}ah, dengan memilih alternatif metode pengakuan keuntungan lainnya.Kata kunci : Dasar akrual, Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah. AbstractThe use of accrual basic is one of applying the assumptions contained in the preparation of financial statements. The accrual basic model recognizes income and expenses as recorded altought not yet received or issued in cash. Same with accounting in general, assumptions basic on sharia accounting also use accruals basic, it is shown in sharia accounting treatment in sharia transaction. The accrual basic reatment is arranged in the provisions of sharia accounting in Islamic financial institutions. Based on these provisions, the use of accrual basic done in the recognition of the benefits of sharia transactions. Recognition of profit lease and shirkah transactions is made to the profits derived in the transfer of non-cash assets as part of the agreement. Despite of that sale and purchase transactions recognition of profits made when the handover of goods from Islamic financial institutions to consumer. The treatment of accrual basic on the sale and purchase agreement with the recognition of early profits has a great risk when receivables are not collectible. To avoid that Islamic financial institutions should avoid early profits recognition of murabah}ah receivables, by choosing alternative methods of recognition of other profits.Key words : accrual basic, sharia financial institution accounting

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

amwal

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Social Sciences

Description

Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah is a peer-reviewed journal published by the Department of Islamic Banking Syariah Faculty of Islamic Economics and Business of IAIN Syekh Nurjati Cirebon. The journal publishes papers in the accounting and finance field that contribute significantly to ...