Penelitian ini bertujuan untuk melihat efektivitas BPJPH terhadap sertifikasi halal produk UMKM di Indonesia. Kebutuhan umat Islam terhadap produk halal harus didukung dengan jaminan halal. Namun, tidak semua produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Konsumen muslim dirugikan dengan banyaknya produk berlabel nonhalal dan informasi nonhalal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan penelitian lapangan. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi ke BPJPH di Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan data sertifikasi LPPOM MUI, total perusahaan dalam kurun waktu delapan tahun terakhir (2011-2018) mencapai 59.951 perusahaan. Dari 727.617 produk yang diproduksi perusahaan, sebanyak 69.985 produk telah tersertifikasi Halal (LPPOM MUI). Artinya, baru 9,6% produk yang tersertifikasi dan sisanya belum tersertifikasi halal. Hal ini bukan berarti haram, tetapi bisa jadi produk tersebut belum diajukan sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang harus dijalankan oleh produsen sebagai jaminan halal bagi konsumennya. Label halal tidak hanya menjamin kehalalan bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi produsen sebagai berikut: (1) dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya; (2) memiliki unique selling proposition (USP), (3) mampu menembus industri, (4) meningkatkan daya jual produk di pasar, dan (5) merupakan investasi yang murah dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan yang dapat dicapai.
Copyrights © 2023