Perkembangan digital memberikan pengaruh yang besar terhadap laju perekonomian Indonesia, transaksi bahkan sudah dapat dilakukan dengan menggunakan moda digital seperti handphone, dari moda ini masyarakat dapat menggunakan berbagai hal, termasuk mengunggah sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk berbagai layanan seperti pemesanan makanan secara online. Salah satu fasilitas layanan pembelian makanan secara online yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat adalah Grab Food. Grab Food yang merupakan besutan Grab, Grab Food tengah memimpin pasar pesan-antar makanan di Asia Tenggara pada tahun 2020 hingga tahun 2022. Terdapat akad wakalah bil ujrah dalam layanan Grab Food ini, yaitu ketika pelanggan memberikan kuasa penuh kepada pengemudi untuk mewakili. Dalam hal pembelian produk makanan yang diinginkan pelanggan, salah satu pihak menjadi wakil dari pihak yang lain untuk melaksanakan suatu urusan atau pekerjaan yang dalam Fiqih Muamalah dikenal dengan akad wakalah. Akad wakalah bil ujrah yang terjadi pada layanan Grab Food ini sesuai dengan syariat Islam, akad wakalah bil ujrah pada layanan Grab Food ini memenuhi rukun dan syarat wakalah. Dari penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa praktik yang terjadi pada layanan Grab Food juga sesuai dengan Fiqih Muamalah.
Copyrights © 2024