Penelitian ini mengkaji praktik talak tiga sekaligus dalam hukum Islam, dengan menyoroti perbandingan antara fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Hukum Perkawinan di Indonesia. Praktik talak tiga sekaligus memicu dampak negatif yang signifikan bagi perempuan, anak-anak, dan keluarga secara umum, baik secara sosial maupun psikologis, yang membuatnya menjadi perhatian utama dalam diskusi hukum Islam dan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran fatwa MUI dalam memberikan pedoman terkait talak tiga sekaligus dan bagaimana pedoman tersebut dapat selaras dengan hukum perkawinan nasional. Melalui studi literatur dan wawancara dengan ulama serta praktisi hukum, penelitian ini menemukan bahwa pendekatan yang menyelaraskan fatwa MUI dengan hukum nasional dapat meningkatkan keadilan dan penerapan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi antara fatwa MUI dan aturan hukum perkawinan nasional tidak hanya mampu mengurangi dampak sosial perceraian, tetapi juga memberikan panduan yang lebih etis dan sesuai konteks Indonesia dalam penanganan talak tiga sekaligus, terutama bagi perlindungan perempuan dan anak.
Copyrights © 2024