Dari sekian tahapan dalam pemilu maka tahap kampanye salah satu tahapan yang cukup serius dan harus diawasi, karena pada tahapan inilah momen dimana partai politik dan caleg memiliki kesempatan untuk memperkenalkan diri ke publik, dengan harapan semakin dikenal oleh masyarakat dan pada akhirnya akan banyak yang memilih mereka. Dalam setiap pemilu akan banyak ditemui perbuatan yang melanggar etika dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam berkampanye politik pada pemilu legislatif, salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye di zona larangan. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana etika politik Partai Aceh pada saat berkampanye menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika politik Partai Aceh pada saat berkampanye menjadi peserta pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat. Penelitian ini menggunakan teori etika politik, konsep partai politik dan konsep kampanye. Pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa etika kampanye politik dari segi hukum dan moral masuk ke kategori rendah dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye pada saat berkampanye menjadi peserta pemilu legislatif 2019. Hal itu dapat dilihat dari adanya pelanggaran yang dilakukan terkait pemasangan alat peraga kampanye yang berbentuk spanduk. Terdapat spanduk yang dipasang dizona atau tempat yang dilarang sesuai dengan UU yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Hal tersebut terjadi dikarenakan tidak menerapkan nilai dari butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kurangnya kesadaran moral dan rasa tanggungjawab antar sesama manusia serta kurangnya pengawasan dan hukuman atau sanksi tegas yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu, Bawaslu, KIP dan KPU. Kata Kunci: Etika Politik, Kampanye, Partai Aceh, Pemilu legislatif 2019
Copyrights © 2023