Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya meningkatkan kapasitas masyarakat agar dapat mengelola dan bertanggung jawab atas pembangunan di komunitas mereka. Artikel ini membahas pemberdayaan masyarakat dalam perspektif Undang-Undang Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi pemberdayaan masyarakat dalam perspektif Undang-Undang Desa diharapkan mampu mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. Keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa tergantung pada dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Untuk itu, diperlukan strategi yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten. Rekomendasi yang diajukan antara lain meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendidikan, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa, memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program pemberdayaan berjalan efektif. Pemberdayaan masyarakat desa yang efektif dapat menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.
Copyrights © 2024