Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM dalam konteks penegakan hukum dan keamanan menjadi sorotan yang serius mulai dari kasus kejahatan pelanggaran HAM ringan maupun berat. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah ingin mengetahui penyelesaian pelanggaran HAM dalam Undang-Undang Nomor: 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hukum acara pidana. Metode penelian yang digunakan adalah deskriftif kualitatif yuridis normatif. Bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam hukum positif dilakukan dengan tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Copyrights © 2024