Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 1 (2024): Hak Asasi Manusia, Politik Uang, dan Hukum Jinayat

Sipadan dan Ligitan Serta Penyelesaiannya Dalam Hukum Internasional

T. Saiful Basri (Unknown)
Seri Mughni Sulubara (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2024

Abstract

Kasus Sipadan dan Ligitan berawal dari klaim antara Indonesia dan Malaysia terhadap wilayah yang dilandasi oleh tujuan memperoleh keuntungan dan penguatan negara melalui penambahan wilayah. Permasalahannya adalah kedua negara ini mengakui kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dalam berbagai macam aspek baik dalam bidang sejarah, budaya, dan pemanfaatan tradisional wilayah tersebut. Tujuan penelitian ini dilakukan ingin mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kasus Sipadan dan Ligitan secara hukum internasional melalui Mahkamah Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang menerapkan pula metode historis dan analisis interpretatif. Pada Desember 2002, Mahkamah Internasional memutuskan untuk memberikan hak kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan kepada Malaysia dengan bukti-bukti efektif yang dianggap lebih meyakinkan dari pada Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurisprudensi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum (JJIH) adalah jurnal peer-review double-blind yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna, Lhokseumawe, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan artikel penelitian, artikel konseptual, dan penelitian ...