Pecandu narkotika dianggap sebagai ‘’Self Victimizing Victims’’ yang menderita sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dekriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika, yang diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan ketentuan hukum mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika, serta menganalisis putusan hakim terkait rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika (Studi Putusan Nomor 281/Pid.sus/2017/PN-Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN-Lsk). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan analitis untuk menggambarkan mekanisme pemberian rehabilitasi, yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pecandu Narkotika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024