Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 2 (2024): Reformasi Hukum dalam Penegakan Keadilan

Analisis Putusan Hakim terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Studi Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2017/Pn.Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/Pn Lsk

Evarina, Evarina (Unknown)
Jamaluddin (Unknown)
Budi Bahresy (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

Pecandu narkotika dianggap sebagai ‘’Self Victimizing Victims’’ yang menderita sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dekriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika, yang diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan ketentuan hukum mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika, serta menganalisis putusan hakim terkait rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika (Studi Putusan Nomor 281/Pid.sus/2017/PN-Bna dan Putusan Nomor 256/Pid.Sus/2020/PN-Lsk). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan analitis untuk menggambarkan mekanisme pemberian rehabilitasi, yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pecandu Narkotika.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurisprudensi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum (JJIH) adalah jurnal peer-review double-blind yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna, Lhokseumawe, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan artikel penelitian, artikel konseptual, dan penelitian ...