Artikel ini mengkaji aspek hukum dari implementasi sertifikasi tanah elektronik di Indonesia. Transisi dari sertifikat tanah berbasis kertas tradisional ke format digital merupakan perubahan signifikan dalam praktik administrasi pertanahan. Studi ini mengeksplorasi manfaat dari sertifikasi tanah elektronik, seperti peningkatan efisiensi, pengurangan risiko penipuan, dan peningkatan aksesibilitas bagi pemilik tanah. Namun, transisi ini juga menghadirkan berbagai tantangan, termasuk ketidakjelasan hukum, masalah keamanan data, dan kebutuhan akan kerangka regulasi yang kuat. Dengan menganalisis peraturan yang ada dan melakukan wawancara dengan ahli hukum serta praktisi administrasi pertanahan, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sertifikasi tanah elektronik di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem ini menawarkan peningkatan yang signifikan, terdapat isu hukum dan teknis yang krusial yang perlu ditangani. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk meningkatkan lingkungan regulasi dan mendukung implementasi sertifikasi tanah elektronik yang sukses.
Copyrights © 2024