Fenomena pernikahan dini memang bukanlah fenomena yang baru di masyarakat.Undang-undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan, disana diatur tentang batas minimum umur menikah yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis dan menganalisis motif pernikahan dini dan pengaruh motif pernikahan dini dalam keharmonisan rumah tangga.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan normatif empiris. Penulis dalam mendapatkan data menggunakan tiga teknik pengambilan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknik analisis data berupa penafsiran-penafsiran objektif.Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa motif pernikahan di bawah umur di Desa. Panongan Kec. Panongan Kab. Tangerang, mereka menikah karna faktor ekonomi dan pendidikan, orang tua, kemauan sendiri dan pergaulan bebas. Pasangan pernikahan dini di Desa. Panongan menjalani rumah tangga yang harmonis, meskipun perselisihan kerap terjadi akan tetapi mereka selalu berusaha memperbaiki agar rumah tangga kembali harmonis. Dan motif pernikahan dini berpengaruh pada ekonomi dan pendidikan menjadikan rumah tangga yang tadinya harmonis menjadi kurang harmonis, karena bukan hal yang mudah untuk membentuk keluarga yang harmonis karena memerlukan kedewasaan dalam berfikir dan bertindak setiap kali ada permasalahan yang muncul baik karna ekonomi, masalah internal maupun ekternal.
Copyrights © 2024