Perselisihan antara masyarakat hukum adat dan masyarakat umum, negara, maupun pihak swasta banyak terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa kepemilikan tanah ulayat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia dan menjelaskan mengenai kepastian hukum kepemilikan tanah ulayat mayarakat hukum Adat Muara Sakal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia masih lemah, yang terlihat dari sering terjadinya perselisihan terkait tanah ulayat. Perselisihan semacam ini mencerminkan kurangnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah adat. Perselisihan ini dapat diselesaikan jika peraturan tentang masyarakat hukum adat yang mengatur syarat-syarat pengakuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya diterbitkan oleh pemerintah.
Copyrights © 2024