Transformasi digital menghadirkan peluang dan tantangan bagi hukum dan keadilan sosial diakibatkan revolusi digital yang mengganggu kerangka hukum lama dan konvensional, sehingga memerlukan peraturan baru guna mengatasi beragam permasalahan. Kajian ini menfokuskan pada perlunya memikirkan kembali paradigma, teori maupun pendekatan hukum dan keadilan yang selama ini diperdebatkan dan dikonsepkan dalam ranah hukum, peradilan dan kebijakan politiknya, dalam konteks muktahir dan menjadi landasan pengembangan pendidikan hukum dan praktek pengembangan hukum, terutama dengan perkembangan teknologi digital. Serta upaya menjawab, bagaimana proses pemaknaan hukum dan keadilan sosial bisa menjadi lebih relevan menawarkan dahaga pengetahuan atas ruang publik dalam konteks perkembangan teknologi digital. Artikel ini mengajak mengembangkan pemikiran kritis imajinatif atas persinggungan hukum dan keadilan sosial yang berbasis pada kebutuhan dan sekaligus realitas teknologi digital.
Copyrights © 2023