Penyelesaian kasus korupsi memerlukan inovasi baru dengan menerapkan victim offender mediation untuk pengembalian kerugian negara, penerapannya cukup terbuka terutama korupsi dengan kerugian negara kategori ringan sehingga tidak memerlukan proses panjang. Penelitian ini bertujuan menganalisis model victim offender mediation untuk menyelesaikan korupsi dengan kerugian negara kategori ringan dan merancang pola penerapannya untuk memulihkan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis data sekunder berkaitan dengan victim offender mediation dan pola penerapannya dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukan Restorative justice dengan model mediasi pelaku korban victim offender mediation dinilai ideal diterapkan dalam kasus korupsi dengan kerugian negara kategori ringan karena menitikberatkan dialog dan partisipasi para pihak. Pola penerapannya dilaksanakan secara berjenjang sejak tahap penyidikan, penuntutan sampai pengadilan.
Copyrights © 2024