Masalah-Masalah Hukum
Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM

MENINJAU SISTEM RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA (STUDI PERJANJIAN INDONESIA-SINGAPURA TENTANG FLIGHT INFORMATION REGION)

Aruan, Bagas Christofel (Unknown)
Setiyono, Joko (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2023

Abstract

Perjanjian internasional merupakan salah satu bentuk keterikatan Indonesia dalam ekosistem hukum internasional. Untuk mengimplementasikan suatu perjanjian internasional sebagai bagian dari hukum nasional, diperlukan proses ratifikasi yang menetapkan perjanjian tersebut sebagai Undang-Undang. Penelitian ini mengkaji model ratifikasi Perjanjian Indonesia-Singapura tentang Flight Information Region (FIR) Tahun 2022 dari perspektif ilmu perundang-undangan, serta mengevaluasi dampaknya dalam dimensi politik hukum dan teknis penerbangan. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sesuai Pasal 10 juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ratifikasi perjanjian ini harus dilakukan melalui Undang-Undang, bukan Peraturan Presiden. 

Copyrights © 2023