Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara substansial merupakan penyempurnaan terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, di mana fungsi pemasyarakatan hanya berfokus pada pembinaan warga binaan pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi fungsi pelayanan tahanan terhadap tujuan Sistem Pemasyarakatan. Fokus penelitian mencakup pengaturan mengenai pelayanan tahanan serta kaitannya dengan pencapaian tujuan Sistem Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep hukum, khususnya yang berkaitan dengan sistem pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pelayanan tahanan sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Pelayanan tahanan memiliki relevansi dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan, terutama dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap tahanan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024