Masalah-Masalah Hukum
Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM

KOMUTASI PIDANA MATI KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Yulianti, Wahyu Erni (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Komutasi pidana penjara seumur hidup kasus Merri Utami melalui grasi oleh Presiden mendorong harapan adanya komutasi pidana mati bagi kasus Mary Jane. Kesamaan latar belakang sosial, ekonomi dan terindikasi menjadi korban perdagangan perempuan dalam jaringan peredaran narkotika sepatutnya menjadi perhatian dalam penegakan hukum. Pidana mati dan latar belakang keduanya memicu isu penegakan HAM berbasis gender. Berdasarkan analisis, tulisan ini menunjukkan bahwa belum adanya parameter yang jelas dalam penjatuhan pidana mati kejahatan narkotika. Penjatuhan pidana mati pada keduanya dinilai terlalu berlebihan dan tidak berkeadilan gender. Aparat penegak hukum belum memahami konsep keadilan berbasis gender dalam fair trial khususnya terhadap kaum rentan. Perlu adanya reformasi kebijakan terkait hukuman pidana mati kejahatan narkotika yang melibatkan perempuan dan kaum rentan.

Copyrights © 2024