Secara normatif pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana dilakukan di tahap adjudikasi/pengadilan oleh hakim. Namun, dalam beberapa kasus, alasan pembelaan terpaksa digunakan sebagai alasan penghentian perkara pada tahap Pra-Adjudikasi dengan instrumen surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian ataupun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerapan alasan pembelaan terpaksa dalam tahap pra adjudikasi dikaitkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam tahap pra adjudikasi memiliki beberapa keuntungan seperti efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dibandingkan dengan pendekatan normatif yang menggunakan sarana pengadilan terlebih dahulu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023